Nama                     :  Triyani, S. Sos

NIP                        :  19950304 201903 2 007

Pangkat/Golongan   :  Penata Muda, III/a

Jabatan                  :  Analis Kepegawaian Ahli Pertama

ATASAN LANGSUNG

 Nama                    :  Dedeng Jaelani, SH.

 NIP                       :  19670907 199103 1 006

 Pangkat/Golongan  :  Pembina Tk I, IV

 Jabatan                 :  Sekretaris

 

TUGAS ANALIS KEPEGAWAIAN AHLI PERTAMA

  1. Membantu Sekretaris  menyelenggarakan  administrasi  kepegawaian;
  2. Menyusun daftar susunan jabatan;
  3. Membantu Sekretaris merumuskan Bezetting Formasi dan Daftar Urut Kepangkatan;
  4. Membuat perkiraan perubahan komposisi pegawai yang akan pensiun dan rencana promosi serta mutasi;
  5. Menganalisis jabatan yang meliputi uraian jabatan, syarat jabatan, dan peta jabatan serta kekuatan pegawai yang menghasilkan informasi jabatan;
  6. Mengumpulkan data pegawai tahun berjalan untuk mengetahui pegawai yang pensiun, meninggal dunia, naik pangkat, pindah instansi maupun berhenti;
  7. Menghitung jumlah kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional yang ditetapkan instansi pembina;
  8. Membuat konsep surat pengantar Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
  9. Memeriksa target dan/atau capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ;
  10. Memeriksa naskah surat keputusan KGB;
  11. Memeriksa naskah surat usulan untuk memperoleh tunjangan;
  12. Memeriksa naskah surat keputusan pemberian tunjangan;
  13. Memvalidasi dokumen kepegawaian PNS;
  14. Mengentri data kepegawaian ke dalam media komputer;
  15. Mengendalikan dan mencatat permohonan cuti yang telah disetujui Pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan;
  16. Memeriksa dokumen kepegawaian PNS yang akan mencapai batas usia pensiun;
  17. Membuat konsep Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) sesuai dokumen kepegawaian yang bersangkutan;
  18. Mengendalikan dan memverifikasi kelengkapan berkas usul pensiun dan janda/dudanya;
  19. Membuat konsep surat pengantar naskah surat keputusan pensiun golongan ruang IV/c s.d. IV/e dan janda dudanya yang menjadi wewenang Presiden;
  20. Memeriksa Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  21. Melakukan pengusulan CPNS menjadi PNS;
  22. Melakukan pengusulan kenaikan pangkat pegawai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *