IKTISAR JABATAN

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan urusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan serta merencanakan dan melaksanakan pengurusan keuangan (APBN), mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

URAIAN TUGAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *