IKTISAR JABATAN

Mempunyai tugas melaksanakan perintah yang diberikan oleh ketua Majelis dan Ketua Pengadilan untuk memanggil / menyampaikan Pemberitahuan Isi Putusan kepada Para pihak berperkara, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Agama Slawi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

URAIAN TUGAS

TUGAS JURU SITA :

  1. Melaksanakan tugas fungsional kejurusitaan.
  2. Mempertanggungjawabkan kinerja teknis kepada Ketua Majelis Hakim dan kinerja administrasi kepada Panitera dengan mengacu pada pola bindalmin dan ketentuan perundang-undangan.
  3. Menerima:    
    1. Penunjukan Juru Sita Pengganti
    2. Salinan penetapan hari sidang
    3. Salinan surat gugatan atau permohonan
    4. Salinan putusan
    5. Surat perintah pelaksanaan eksekusi/sita dari panitera dan panitera pengganti untuk diproses pemanggilan, pemberitahuan isi putusan serta eksekusi/penyitaan
  4. Melaksanakan semua perintah kejurusitaan yang di berikan oleh Ketua Majelis Hakim
  5. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan pemberitahuan isi putusan dan penetapan menurut ketentuan yang berlaku
  6. Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
  7. Menjalankan tugas lain yang ditetapkan dan diperintahkan atasan/ pimpinan Pengadilan Agama Slawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *