Tugas pokok Pengadilan Agama Slawi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi sebagai berikut:

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan  menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

 

{slider 1. PERKAWINAN}

Yang dimaksud dengan “Perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain :

{slider 2. WARIS}

Yang dimaksud dengan “Waris” adalah peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak/ahli waris, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

{slider 3. WASIAT}

Yang dimaksud dengan “Wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi wasiat tersebut meninggal dunia.

{slider 4. HIBAH}

Yang dimaksud dengan “Hibah” adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

{slider 5. WAKAF}

Yang dimaksud dengan “Wakaf” adalah perbuatan seseorang atau sekelompok  orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

{slider 6. ZAKAT}

Yang dimaksud dengan “Zakat” adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau adan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepadayangberhak menerima.

{slider 7. INFAQ}

Yang dimaksud dengan “Infaq” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan , minuman, mendermakan, memberikan rizki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

{slider 8. SHADAQAH}

Yang dimaksud dengan “Shadaqah” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.

{slider 9. EKONOMI SYARI’AH}

Yang dimaksud dengan ”Ekonomi Syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :

{/sliders}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *