Sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan umum Tahun 2019 sebagai ” Hari Libur Nasional ” Maka dengan ini Kami sampaikan lampirannya sebagai berikut : 

Hari libur Pemilu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *