Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah Agung […]
Biaya, Mekanisme Pembiayaan dan Pertanggung Jawaban
Biaya Perkara Prodeo Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi: a. Biaya Pemanggilan para pihak b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan c. Biaya Sita Jaminan d. Biaya Pemeriksaan Setempat e. Biaya Saksi/Saksi Ahli f. Biaya Eksekusi g. Biaya Meterai h. Biaya Alat Tulis Kantor i. Biaya Penggandaan/Photo copy […]
Prosedur Berperkara Secara Prodeo
Prosedur Berperkara Secara Prodeo pada Tingkat Pertama : Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon. Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama […]
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu […]
Biaya Hak-hak Kepaniteraan
BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA SLAWI Sesuai dengan PP no.5 Tahun 2019 Hak-Hak Kepaniteraan Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama Rp 30.000,00 Pendaftaran Perkara Tingkat Banding Rp 50.000,00 Pendaftaran Perkara Kasasi Rp 50.000,00 Pendaftaran Perkara PK Rp 200.000,00 Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat/Pelawan/Pelawan/Pembantah Rp 10.000,00 Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah Rp 10.000,00 Redaksi Rp 10.000,00 Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Pelawan/Pelawan/Pembantah Rp […]
Delegasi / Tabayun
Delegasi Keluar Delegasi Masuk
LHKASN
Laporan Harta Kekayaan APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) / SPT Tahunan Pengadilan Agama Slawi {tab title=”Tahun 2024″ class=”orange” alignment=”justify” slideshow=”3000″} No Nama Jabatan 1. Alfa Sakan, SE Kasubag Umum dan Keuangan 2. Mirza Assidiqi, S.Kom Kasubag Perencanaan, TI, dan Pelaporan 3. M. Nashir Al Muqsith, S.T., M.H. Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana 4. Dede Nur Afiani, […]
Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
A. Cerai Gugat Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama […]
Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana Kriteria Gugatan Sederhana Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu […]
Pengambilan Produk
Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan Pada dasarnya, setiap Permohonan/Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari Para Pencari Keadilan, Produk Akhir […]