TENTANG PERKARA ISBAT NIKAH
(Drs. Moh. Anas, M.H.)

         Dalam pandangan sebagian masyarakat, perkawinan adalah sah jika melengkapi seluruh rukun dan memenuhi seluruh syarat, juga tidak adanya penghalang perkawinan menurut agama. Adapun pencatatan hanyalah urusan administrasi saja atau penguat. Akibatnya tidak mengherankan bila sampai saat ini masih ada perkawinan-perkawinan yang tidak tercatat yang dikenal dengan istilah kawin sirri (perkawinan di bawah tangan).

        Demikian kuatnya pemahaman tersebut hingga pendapat yang mengatakan “yang penting sah menurut agama” masih dianut sebagian masyarakat. Meskipun Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 beserta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan aturan pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 sudah berusia hampir atau bahkan telah setengah abad, terbukti fonamena nikah tidak tercatat atau tidak dicatatkan masih relatif banyak.

        Seiring diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peradilan Agama banyak menerima perkara permohonan pengesahan nikah (isbat nikah) seolah masyarakat disadarkan bahwa pernikahan bukanlah masalah “agama” saja atau menurut istilah Yahya Harahap “privat affair” akan tetapi ada unsur kekuasaan negara yang turut mengaturnya.

        Dan dalam prakteknya masih banyak masyarakat bahkan masyarakat yang nota bene paham atau melek hukum sekalipun belum tahu tentang tatacara pengajuan permohon isbat nikah, untuk itu perlu disampaikan beberapa hal mengenai ketentuan-ketentuan permohonan isbat nikah. Dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama pada halaman 144 disebutkan beberapa hal yang harus dipedomani dalam proses pengajuan isbat nikah diantaranya adalah sebagai berikut :

Mudah-mudahan bermanfaat……………wassalam          

Slawi 3 Dzulqaidah 145 H./10 Juni 2024 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *