IKTISAR JABATAN

URAIAN TUGAS

  1. Terlaksananya penelaahan dan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara yang masuk untuk diregistrasi ;
  2. Terlaksananya penginputan data perkara  ke SIPP;
  3. Terlaksananya pendistribusian perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan dan Penujukkan Panitera Sidang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *